Begini Cara Jerman Perangi Hoax yang Cukup Efektif
08:55
Maraknya berita hoax yang meresahkan tidak hanya ada di Indonesia, seperti Jerman pun sama seperti Indonesia yakni penyebaran berita hoax melalui media social seperti Facebook, Twitter dan lainnya, seperti Penyebaran berita bohong atau hoax maupun konten menggunakan nada kebencian, sering kita temukan di media sosial. Tak mau jadi suatu kebiasaan, pemerintah Jerman pun menerbitkan aturan berupa denda yang ditujukan langsung kepada
Menurut laporan, aturan yang digagas oleh Kementrian Peradilan Jerman ini tidak lain memberikan sebuah denda sebesar USD 53,2 juta atau setara dengan Rp 711 miliar kepada perusahaan media sosial yang apabila terbukti ada konten kebencian dan konten ilegal lain di dalamnya.
Seperti detikINET dikutip The Verge, Rabu (15/3/2017), denda akan dikenakan kepada media sosial Facebook, Twitter, dan juga media sosial lainnya, apabila mereka tidak secepatnya menghapus berbagai konten yang ilegal, seperti halnya ancaman, konten yang bernada kebencian, atau bahkan berita yang menyebar fitnah dan hoax.
Menteri Peradilan Jerman Heiko Maas pun tak segan untuk memanggil perusahaan media sosial tersebut guna mengajukan nama yang harus bertanggung jawab untuk menangani komplain. Jadi, seandainya perusahaan gagal dalam mematuhi regulasi, orang tersebut akan dikenai denda hingga USD 5,3 juta atau senilai Rp 70 miliar.
Proposal pengajuan aturan ini dicanangkan saat ditemukan laporan bahwa Twitter hanya menghapus 1% konten yang ilegal yang dilaporkan oleh pengguna dan Facebook menghapus 39%.
Sementara itu pihak YouTube sebagai perbandingan telah menghapus 90% konten ilegal. Sebuah studi yang dilakukan pada bulan Januari dan Februari 2017 menemukan bahwa hanya 33% konten ilegal di Facebook yang diblokir hanya dalam waktu 24 jam.
"Sekarang jelas bahwa kita harus lebih meningkatkan penekanan terhadap jejaring sosial. Kita perlu aturan hukum untuk membat perusahaan lebih memiliki kewajiban untuk memeberantas tindak pidana," tegas Maas.