Djarot Tidak Boleh Jenguk Ahok diMako Brimob
13:07
Add Comment
Kasus penodaan agama yang menyeret nama Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke dalam jeruji besi telah menyita perhatian publik.
Namun, hari ini belum ada salah satu tokoh penting yang menjenguk Ahok di Rumah Tahanan (Rutan) Markas Korps Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/5/2017).
Salah satu petugas Brimob yang enggan disebutkan namanya mengatakan, berdasarkan perintah dari atasan, hanya ada 15 orang yang diizinkan menjenguk mantan orang nomor satu di Ibu Kota tersebut.
"Hanya yang ada di kertas ini yang boleh masuk menjenguk," ujarnya di lokasi.
Di dalam kertas itu, tidak ada nama Plt Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat. Pihak yang boleh membesuk Ahok, di antaranya pihak keluarga dan pengacara Ahok.
Pihak keluarga yang boleh menjenguk Ahok adalah Bapak Titik, Veronica Tan (istri Ahok), Nicholas (anak Ahok), Tania, Daud, Mama Buniarti, Basuri (adik Ahok), Hari, dan Harsono Santoso.
Sementara dari pihak kuasa hukum, terdapat nama Vina, Edi Danggur, Wayan, dan Vivi. Dua orang lainnya adalah ajudan Ahok, yakni Cahyadi dan Supriyono.
Sementara itu, berdasarkan pantauan Okezone, puluhan orang terus mendoakan Ahok di depan Mako Brimob. Massa yang kebanyakan dari kaum wanita tersebut juga meneriakan kata-kata dukungan terhadap Ahok serta menyanyikan sejumlah lagu, di antaranya “Indonesia Raya” dan “Garuda Pancasila”.
Sekadar diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam sidang yang digelar di Auditorium Kementan, Jaksel, Selasa 9 Mei 2017 menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap Ahok atas kasus penistaan agama. Setelah pembacaan putusan, hakim memerintahkan agar Ahok ditahan.
Ahok selanjutnya dibawa ke Rutan Cipinang dengan pengawalan ketat aparat polisi. Namun, belum 1x24 jam menghuni sel Rutan Cipinang, Ahok dipindahkan ke Rutan Mako Brimob.
0 Response to "Djarot Tidak Boleh Jenguk Ahok diMako Brimob"
Post a Comment