-->

Usai Ahok di Vonis 2 Tahun Penjara, Kini Muncul Penghapusan Pasal 156a (Penodaan Agama)



Pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengkhawatirkan keadaan akan terjadi banyak penistaan terhadap agama apabila pasal 156a KUHP tentang penodaan agama dihapuskan. Bahkan menurutnya, penghapusan pasal tersebut bisa menimbulkan suasana tidak lagi saling menghormati antarumat beragama.

Simak Videonya Sampai Tuntas



0 Response to "Usai Ahok di Vonis 2 Tahun Penjara, Kini Muncul Penghapusan Pasal 156a (Penodaan Agama)"

Post a Comment

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2